PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
