PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 41
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
