PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 42
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Untuk pertama kali, Direktur ditunjuk oleh Kepala Badan Pusat Statistik sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur sesuai dengan statuta Politeknik Statistika STIS
