PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 40
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan non eselon.
