PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi kerja sama, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, urusan kealumnian, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
