PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Bagian Umum dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
