PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dan Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAAK.
