PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pengujian data; b. pengukuran dan perbandingan data; dan c. penyajian data.
(2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem aplikasi.
