PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN
Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. mengamati; b. mengidentifikasi; dan c. mengelompokkan.
