PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan: a. dalam satuan kerja pada fungsi Lalu Lintas; b. antar satuan kerja di lingkungan Polri; dan c. kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah/ badan hukum. (2) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. analisis kebutuhan; b. penilaian terhadap sistem yang dimiliki; c. penentuan standar dan protokol keamanan; d. penggunaan API; e. migrasi data; f. uji coba; g. validasi; h. pengawasan terhadap sistem; dan i. pemeliharaan terhadap sistem.
