PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi
dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di bidang sumber daya manusia.
