PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
(1) Persyaratan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal
dari Masyarakat Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuktikan dengan dokumen:
- kartu tanda penduduk/paspor;
- surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan psikotropika dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- daftar riwayat pengalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- ijazah pendidikan terakhir; dan
- surat pernyataan nonpartisan partai politik.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah 500.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
