PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- usia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- memiliki wawasan kebangsaan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
- berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- memiliki integritas tinggi;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- nonpartisan partai politik.
