PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
(1) Kepala menyampaikan permohonan pengisian
keanggotaan Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah kepada pimpinan kementerian/lembaga.
(2) Calon anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) Kepala menyampaikan usulan calon anggota Unsur
Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kedua Anggota Masyarakat Profesional
