PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Unsur Pengarah terdiri atas:
- ketua; dan
- anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat
oleh Kepala.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) anggota Masyarakat Profesional.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Bagian Kesatu Anggota dari Instansi Pemerintah
