PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
