PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
bertugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilihan;
- menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
- menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pemilihan;
- menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
- mengumumkan lowongan dan persyaratan;
- menetapkan lembaga independen;
- melakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Kepala.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur:
- BNPB;
- akademisi; dan
- praktisi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala.
