PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 bertugas:
- melakukan seleksi kompetensi; dan
- menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada panitia seleksi.
(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
