PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 20
BAB 6 — Pa
(1) Unsur Pengarah melaksanakan rapat secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Unsur Pengarah dapat mengikutsertakan wakil dari Instansi Pemerintah di luar Unsur Pengarah, pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala.
