PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 21
BAB 6 — Pa
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah, dibantu oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia di lingkungan BNPB.
