PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 19
BAB 6 — Pa
Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh anggota Unsur Pengarah dilakukan melalui mekanisme:
- mengusulkan dan mengajukan konsep rumusan kebijakan penanggulangan bencana kepada Kepala;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara mandiri dan/atau secara bersama dengan unsur pelaksana penanggulangan bencana; dan
- melakukan konsultasi secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala.
