PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah
berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah
ditetapkan oleh Presiden.
TATA KERJA
