PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penggantian antarwaktu anggota Unsur Pengarah
merupakan proses penggantian anggota Unsur Pengarah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Masa jabatan anggota Unsur Pengarah pengganti
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Unsur Pengarah.
