PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala menyampaikan usulan nama yang berhenti
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Presiden.
(2) Penyampaian usulan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- surat keterangan kematian;
- surat pengunduran diri;
- salinan surat keputusan pengangkatan dalam keanggotaan partai politik; dan/atau
- salinan putusan pengadilan.
(4) Pemberhentian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
