PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Unsur Pengarah diberhentikan antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- diberhentikan;
- berhalangan tetap berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
- menjadi anggota partai politik; dan
- dipidana hukuman kurungan/penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
