PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh
Presiden.
(2) Anggota Unsur Pengarah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu
Paragraf 1 Pemberhentian Antarwaktu
