Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
organisasi pendidikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
organisasi masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
Lembaga Usaha oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
perguruan tinggi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan
media oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
b. tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; dan
c. rekomendasi dari instansi pembina/asosiasi.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. tidak mampu, dibuktikan dengan:
surat keterangan/surat pernyataan tidak mampu secara ekonomi dari lurah/kepala desa tempat berdomisili atau pimpinan instansi tempat yang bersangkutan bernaung; dan
surat pernyataan bermeterai mengenai keterangan penghasilan rata-rata bulanan.
Pasal 6
(1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan
