Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dokumen persyaratan sesuai dengan format surat permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diverifikasi oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana menyampaikan secara tertulis kepada pemohon dengan mencantumkan informasi alasan penolakan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat mengajukan permohonan ulang.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana menetapkan tarif nol rupiah atau nol persen kepada pemohon.
Pasal 8
Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen merupakan tanggung jawab pembiayaan yang dikenakan pada mata anggaran unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana pada tahun berjalan.
