PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemohon meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi pendidikan;
c. organisasi masyarakat;
d. Lembaga Usaha;
e. perguruan tinggi;
f. media; dan
g. Individu.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. terdaftar secara hukum sebagai institusi, berupa:
- lembaga swadaya masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
