PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 4
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
(1) Pengenaan tarif terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. layanan Diklat teknis penanggulangan bencana tingkat operator maupun teknisi/analis serta layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal atau Metode Nonklasikal;
b. layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal dan Metode Nonklasikal; dan
c. layanan sertifikasi profesi penanggulangan bencana dengan Metode Klasikal, Metode Gabungan, dan Metode Nonklasikal.
