PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 3
BAB 3 — BESARAN TARIF YANG DIKENAI TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke kas negara.
