PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PNBP YANG DIKENAI TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi:
a. jasa penyelenggaraan Diklat penanggulangan bencana; b. jasa penyelenggaraan Lokakarya di bidang penanggulangan bencana; dan c. jasa sertifikasi profesi penanggulangan bencana.
