PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Pasal 94
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95 dihapus.
Pasal 96 dihapus.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
