PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Pasal 99
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100 dihapus.
Pasal 101 dihapus.
Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
