PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Pasal 89
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90 dihapus.
Pasal 91 dihapus.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
