PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 5
(1) Retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. retensi aktif; dan b. retensi inaktif.
(3) Retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. (4) Retensi inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
