PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 4
(1) Arsip di lingkungan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan JRA. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
