PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 3
(1) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Kepegawaian; b. Keuangan; c. Perencanaan; d. Hukum; e. Organisasi dan Ketatalaksanaan; f. Kearsipan; g. Ketatausahaan dan kerumahtanggaan; h. Perlengkapan; i. Hubungan Masyarakat; j. Kepustakaan; k. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan l. Pengawasan. (2) Arsip Substansif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Pengelolaan Batas Wilayah Negara; b. Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan c. Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
