PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 6
(1) Keterangan memuat rekomendasi arsip. (2) Rekomendasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dimusnahkan; b. dinilai kembali; dan c. dipermanenkan. (3) Dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna. (4) Dinilai kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal arsip berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan. (5) Dipermanenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal arsip memiliki nilai guna kesejarahan.
