PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang GRAND DESIGN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011-2026
Pasal 4
(1) Pelaksanaan operasional Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 akan dituangkan dalam Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Ombudsman yang sedang menjabat. (2) Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman
berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
