PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang GRAND DESIGN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011-2026
Pasal 5
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSYUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 788
