PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 60
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap pejabat Polri wajib: a. melakukan pengawasan penerapan HAM, terutama di lingkungan anggotanya; b. memberikan penilaian bagi anggota Polri dalam menerapan prinsip HAM dengan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi; c. memberikan tindakan koreksi terjadap tindakan anggotanya yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan HAM; dan d. menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijatuhkan melalui proses penegakan disiplin, penegakan etika kepolisian dan/atau proses peradilan pidana.
