PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 61
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penerapan HAM di lingkungan tugas Polri, diselengarakan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. (2) Dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
