PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 59
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap pejabat Polri wajib menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pemahaman HAM di lingkungan tugasnya.
(2) Setiap pejabat Polri yang berwenang wajib mengalokasikan anggaran untuk pembinaan kesadaran dan pemahaman HAM di lingkungan tugasnya. (3) Setiap pejabat Polri wajib melakukan evaluasi perkembangan pemahaman dan kemampuan penerapan HAM di lingkungan tugasnya.
