Pasal 6
BAB 2 — INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAM
HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: a. hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar; b. hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI; c. hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; d. hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa; e. hak khusus perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman dan tindakan kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di luar rumah tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan; f. hak khusus anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: hak non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
g. hak khusus masyarakat adat; dan h. hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
