Pasal 5
BAB 2 — INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAM
(1) Instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, meliputi: a. hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya; b. hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan; c. hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; d. hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya; e. hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani; f. hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; g. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; h. hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; i. hak dalam hukum dan pemerintahan; j. hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara; k. hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; l. hak atas pekerjaan, memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak; m. hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja; n. hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; o. hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya; p. hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; q. hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya;
r. hak atas status kewarganegaraan atau memilih kewarganegaraan; s. hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali; t. hak memperoleh suaka politik dari negara lain; u. hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda; v. hak untuk tidak disiksa; w. hak untuk tidak diperbudak; x. hak memilih pendidikan dan pengajaran; y. berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; z. hak berkomunikasi dan memperoleh informasi; aa. hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; bb. hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang yang merendahkan martabat manusia; cc. hak hidup sejahtera lahir dan batin; dd. hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; ee. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani; ff. hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; gg. hak atas jaminan sosial; hh. hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang; ii. hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif; jj. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun; (2) Bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable rights) adalah: a. hak untuk hidup; b. hak untuk tidak disiksa; c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
d. hak beragama; e. hak untuk tidak diperbudak; f. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; g. hak untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut; dan h. hak untuk tidak dipenjara karena tidak ada kemampuan memenuhi perjanjian.
