Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Konsep dasar perlindungan HAM, antara lain: a. semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan; b. setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam instrumen HAM internasional maupun nasional dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain; c. pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia yang lainnya hanya dapat dibatasi berdasarkan UNDANG-UNDANG dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; d. perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah; e. setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM yang dimilikinya; f. HAM merupakan landasan prinsip keadilan sebagai jembatan menuju perilaku beradab yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat dunia; g. HAM telah dikodifikasi dalam hukum internasional dan diakui oleh Pengadilan Internasional dan menjadi bagian dari UNDANG-UNDANG dan kebijakan negara di dunia; h. HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab; dan i. HAM untuk semua orang “di seluruh dunia,” baik yang lemah maupun yang kuat, untuk memberi pembenaran terhadap kebutuhan dan aspirasi manusia dan oleh karenanya berada di atas kepentingan semua golongan.
