PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip perlindungan HAM, meliputi: a. perlindungan minimal; b. melekat pada manusia; c. saling terkait; d. tidak dapat dipisahkan; e. tidak dapat dibagi; f. universal; g. fundamental; h. keadilan; i. kesetaraan/persamaan hak;
j. kebebasan; k. non-diskriminasi; dan l. perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action).
