Pasal 7
BAB 2 — INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAM
Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM, antara lain: a. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR); b. Kovenan Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya; c. Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965; d. Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981; e. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984; f. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990; g. Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Tahun 2006. h. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement); i. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan; j. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran Dalam Melindungi Tahanan; k. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non- Penahanan (“Tokyo Rule”); l. Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 Untuk Pelaksanaan Peradilan Anak; m. Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 1985;
n. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993; o. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993; p. Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia Tahun 1998; q. Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989). r. Pedoman Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (United Nation Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of International Humanitarian Law) Tahun 2005; dan s. Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980.
