PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 56
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
(1) Setiap angota Polri harus bebas dari perlakuan sewenang-wenang dari atasannya.
(2) Setiap angota Polri yang menolak perintah pimpinan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum berhak mendapat perlindungan hukum (immunity). (3) Setiap angota Polri berhak meminta perlindungan hukum kepada pimpinannya atas pelaksanaan tugas yang telah diperintahkan oleh pejabat Polri kepada anggotanya.
